Sebanyak 33 Paket Shabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi

    Sebanyak 33 Paket Shabu Ditangkap Sat Resnarkoba  Polresta Bukittinggi
    Tersangka berinisial M (48), karena melakukan pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu,

    BUKITTINGGI - Hari Rabu, tanggal (15/3/2023) pukul 21.00 WIB, jajaran opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, S.H  melakukan penangkapan terhadap  seorang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, diwilayah hukum Polresta Bukittinggi.

    Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, didampingi oleh Kapolsek Tilkam AKP Syaiful,  membenarkan ia bersama jajaran opsnal Sat Resnarkoba dan Personil Polsek Tilkam telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki  berinisial M (48), karena melakukan pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, tersangka M ditangkap pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023, sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan tersangka M ditangkap sesuai dengan hasil penyelidikan dari Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, dan informasi dari masyarakat.

    AKP Syafri menambahkan, dari tersangka M berhasil disita berupa 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang jatuh di dekat tersangka, 3 (tiga) buah plastic klip bening yang masing masing berisikan 2 (dua) buah paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastic klip bening, 5 (lima) huah paket narkotika shabu terbungkus plastic klip bening, 6 (enam) paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastic klip bening, selanjutnya penggeledahan di tempat tertutup lain nya di temukan di kamar berupa, 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang didalam nya berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastic klip bening yang masing masing berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu terbungkus palstik bening, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic bening, 1 (satu) pack palstik, 1 (Satu) Hp Samsung warna dongker, dan uang tunai sebanyak Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian  tersangka M bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian AKP Syafri, S.H mengahirinya. (*)

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Payakumbuh Sukses Capai UHC, Wakil Presiden...

    Artikel Berikutnya

    Bantu UMKM Bukittinggi Agam, Bukittinggiku...

    Berita terkait