Paripurna DPRD Bukittinggi Kota Bukittinggi Digelar Selama Tiga Hari Bahas 2 Ranperda

    Paripurna DPRD Bukittinggi Kota Bukittinggi Digelar Selama Tiga Hari Bahas 2 Ranperda
    Paripurna DPRD Bukittinggi Kota Bukittinggi Digelar Selama Tiga Hari Bahas 2 Ranperda

    BUKITTINGGI - -Paripurna DPRD Kota Bukittinggi  digelar selama tiga hari berturut-turut mulai dari tanggal 9 - 11 Agustus 2023, di Aula Kantor DPRD kota Bukittinggi.

    Dalam rapat paripurna dengan tiga agenda itu, langsung dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial dan dihadiri dua Wakil Ketua DPRD, Nur Asra dan Rusdi Nurman serta sejumlah anggota dewan dengan disaksikan para undangan, termasuk dari Forkopimda

    Rapat Paripurna, DPRD Bukittinggi bersama Pemko Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024(Hari Pertama).

    Bukittinggi - DPRD Bukittinggi bersama Pemerintah kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor DPRD pada Rabu ( 09/08).

    Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra, dan Rusdi Nurman, Sekda Martias Wanto, Forkopimda Camat dan Lurah, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan hadirin.

    Juru bicara DPRD yang dibacakan oleh Asril.SE memaparkan dalam RKPD kota Bukittinggi tahun anggaran 2024 telah dilakukan sinkronisasi antara prioritas kota, prioritas kota, prioritas provinsi dan Nasional sehingga diharapkan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah kota Bukittinggi dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan provinsi maupun nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.

    "Adapun pada tahun 2024, RKPD Kota Bukittinggi mengambil tema" Transformasi sektor ekonomi unggulan yang terintegrasi l, inklusif dan berkelanjutan, " ujar Asril.

    Berdasarkan hasil rapat kerja Badan Anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah dan SKPD dilingkungan Pemerintah kota Bukittinggi, plafon anggaran sementara untuk Pembiayaan Daerah adalah pembiayaan Daerah dengan target RKUA PPAS Rp.30.000.000.000 dan penerimaan pembiayaan Rp.30.000.000.000.

    "Kondisi terakhir memperlihatkan bahwa KUA-PPAS hasil pembahasan masih dalam posisi defisit dimana SILPA tahun berjalan menunjukkan angka sebesar minus Rp 200.594.067.578, hal ini didefinisikan bahwa harus terus dilakukan kajian untuk maksimalisasi potensi pendapatan Daerah atau kembali melakukan skala prioritas anggaran belanja, " terangnya.

    Walikota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 tentang potensi pendapatan Daerah pada RPKUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp 24.456.652.529, 00, sehingga menjadi Rp 726.802.501.365, 00 dari jumlah sebelumnya sebesar Rp 751259.153.894, 00.

    "Pendapat Asli Daerah (PAD ) mengalami penurunan target dari target awal sebesar Rp 160.753.694.941, 00 berkurang sebesar Rp 24.330 518.697.00 sehingga menjadi Rp 136.423.176.334, 00, " papar Wako.

    Kemudian Pendapatan Transfer terjadi  penurunan sebesar Rp 126.133.922, 00 sehingga menjadi Rp 590.505.458.953, 00 sehingga menjadi Rp 590.379.325.031, 00.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula Rp 556.029.320.416, 00 berkurang sebesar Rp 126.133.022, 00 sehingga menjadi Rp 555.903.186.494, 00.

    Selanjutnya untuk Belanja tahun 2023 semula sebesar Rp 833, 948, 428.755, 00 bertambah menjadi Rp.865.150.055, 00.

    Untuk Pembiayaan pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 pembiayaan netto yang semula sebesar Rp 82.689.274.851, 00 terkoreksi sebesar Rp5.367.087.172, 54 sehingga menjadi Rp 77.322.187.688, 46.

    "Pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya, " terang Erman.

    Dipaparkan Wako, Kota layak anak adalah kota dengan sistim pembangunan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

    " Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, " terang Wako.

    Untuk itu kita sepakat bahwa anak adalah aset berharga bangsa dan masa depan kita, mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang kondusif, memenuhi gak haknya serta terlindungi dari berbagai ancaman dan kekerasan.

    Rancangan Perda tentang kota layak anak kita ingin menegaskan komitmen Pemerintah untuk melindungi hak-hak anak, termasuk gak atas pendidikan, kesehatan dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.

    Selanjutnya Wako Erman juga menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentang perlunya menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka Pemerintah bersama DPR RI menyusun Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang disahkan pada tanggal 5 Januari 2022.

    Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi diantara Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan jalan menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

    Pemerintah yang memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota melalui Opsen PKB(Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dulunya adalah pajak provinsi beralih menjadi pajak kabupaten kota.

    "Saat ini Pajak dan Retribusi Daerah masih menjadi primadona bagi kita dalam meningkatkan PAD seiring dengan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, " tukuknya.

    Wako menambahkan, dengan lahirnya Peraturan Daerah diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penatausahaan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi serta optimal pula daerah dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

    Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas bersama dan diberikan masukan yang konstruktif sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi lebih sempurna hendaknya, " pungkas Wako Erman.

    Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi Pemandangan Fraksi-Fraksi terhadap Dua Ranperda (Hari Kedua)

    Sidang Paripurna DPRD kota Bukittinggi menggelar Pemandangan Fraksi-Fraksi terhadap Dia Ranperda yakni Penyelenggaraan Kota Layak anak dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diselenggarakan di Aula Kantor DPRD kota Bukittinggi pada Kamis (10/08).

    Dalam pemandangan dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Sabirin Rahmat menyampaikan bahwa fraksi Gerindra mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam membuat Ranperda ini.

    Fraksi Gerindra melihat  Ranperda Kota Layak Anak merupakan upaya yang menjadikan kota Bukittinggi sebagai Rumah yang nyaman bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

    Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan kota yang  diintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan, khususnya dalam sebuah kebijakan, progam dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak , sehingga dapat tercipta kota dimana anak tumbuh berkembang secara berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

    Selanjutnya untuk pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah 5ang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

    Pemandangan Fraksi PKS dibacakan Ibra Yaser menyampaikan bahwa anak adalah aset daerah yang harus dijaga dan dilindungi agar mereka tumbuh dengan baik karena merekalah yang akan melanjutkan estafeta pembangunan daerah kedepan.

    "Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penghargaan yang diraih pada tahun 2020 dan 2021 sebagai kota Menuju Kota Layak Anak Kategori Madya, " terang Ibra.

    Ia menambahkan bahwa Fraksi PKS berharap agar pemerintah daerah jangan hanya fokus pada penghargaannya dan melupakan subtansi yang sesungguhnya.

    "Mari bekerja sepenuh hati dengan menggunakan seluruh instrumen yang ada untuk pemenuhan hak anak agar kedepan mereka menjadi "Golden Generation" atau generasi emas bukan menjadi "lost generation" atau generasi yang hilang, " papar Ibra.

    Selanjutnya pemandangan umum dari Fraksi Demokrat yang dibacakan Erdison Nimli bahwa fraksi Demokrat mendorong pemerintah Kota Bukittinggi untuk memberikan perlindungan dan pencegahan kriminalitas.Eksploitasi serta pergaulan bebas terhadap anak.

    "Fraksi Demokrat meminta tanggapan dan pandangan terhadap permasalahan kesejahteraan anak di Kota Bukittinggi, Karen masih ada kasus terhadap anak jalanan, anak berhadapan dengan kasus hukum hingga putus sekolah, " papar Erdison Nimli.

    Melalui penyampaian pandangan umum yang singkat ini, Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan dan tanggapan dari Pemko Bukittinggi terhadap Ranperda tersebut.

    Pemandangan Umum Fraksi Amanat Nasional Pembangunan yang dibacakan Dedi Fatria, terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak bahwa kota Layak Anak sendiri merupakan mandat dari KPPA untuk Pemerintah Daerah, mencintai lingkungan tempat tinggal beserta fasilitas yang ramah pada anak.

    "Sebagaimana kami kemukakan diawal, secara prinsip kami dari Fraksi Amanat Pembangunan sangat mendukung dihantarkannya Ranperda kota layak anak ini.Namun kami perlu mempertanyakan apa yang akan dicapai dengan kita lahiran Perda Kota Layak Anak ini, " sebut Dedi.

    Dikatakannya, Karena secara hukum sesungguhnya kota Bukittinggi sudah mempunyai payung hukum untuk dicanangkan sebagai Kota Layak Anak melalui lahirnya Perda No 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan anak Dan selama ini implementasinya sudah berjalan, walaupun sesungguhnya kami melihat bahwa secara persyaratan indikator untuk dikategorikan Kota Layak Anak belum sepenuhnya terpenuhi.

    Pemandangan Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda kota Layak Anak dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan H.Syafril menyampaikan bahwa dari Fraksi Partai Golkar senang dan gembira dengan dihantarkan 2 Ranperda ini oleh saudara Walikota pada tanggal 9 Agustus 2023 kemarin dihadapan paripurna dewan yang terhormat ini, sehingga 2 Ranperda dapat bermanfaat untuk warga kota Bukittinggi yang kita cintai ini.

    "Kami bangga Pemerintah mempunyai  komitmen untuk kelangsungan Pendidikan yang layak kondisi, menjaga kesehatan anak, meningkatkan gizi anak melalui program yang langsung ke masyarakat dan mendorong partisipasi aktif anak di setiap kegiatan.

    Terakhir, Pemandangan umum dari Fraksi Nasdem PKB yang dibacakan Zulhamdi Nova Candra, Ranperda tentang Kota Layak Anak menyampaikan bahwa kita layak anak adalah kota yang memberikan prioritas dan perhatian khusus pada hak-hak anak serta memenuhi kebutuhan fisik, psikologi, dan sosial anak secara maksimal.

    Fraksi Nasdem PKB mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah berinisiatif untuk melaksanakan amanah dan peraturan tersebut dengan mengantarkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kota layak anak.

    Kemudian berdasarkan UU NO 1 Tahun 2022 tentang cipta kerja dinyanyikan bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU NO 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah hanya berlaku paling lama 2 dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU NO 1 Tahun 2022.

    Jawaban Walikota Bukittinggi Atas Pemandangan Umum 6 Fraksi terhadap Dua Ranperda(Hari Ketiga)

    Pada Sidang Paripurna DPRD, Jumat (11/8/2023), yakni jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi atas Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terkait tentang Kota Layak Anak (KLA), Wako Erman menyampaikan, KLA terdiri dari 24 indikator yang mencakup kelembagaan dan lima klaster.

    Walikota  Bukittinggi Erman Safar mengatakan, enam klaster itu adalah, pertama kelembagaan yang terdiri atas tiga indikator, dua klaster hak sipil dan kebebasan yang terdiri atas tiga indikator, ketiga klaster lingkungan keluarga dan pengusaha alternatif, yang terdiri lima indikator, keempat klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan yang terdiri atas enam indikator, kelima klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya yang terdiri atas tiga indikator, dan keenam klaster perlindungan khusus yang terdiri atas empat indikator.

    Disampaikan Wako Erman, skema anggaran kedepan untuk mendukung terselenggaranya KLA di Bukittinggi yaitu, menyesuaikan dengan tupoksi OPD dimana anggaran tersebut tersedia di OPD terkait, tanpa menambah anggaran secara khusus.

    Menurut Wako,  forum atau wadah yang akan disiapkan untuk menampung anak untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah yaitu forum anak yang terdapat di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota.

    Mengenai dengan penegakan Perda Kota Bukittinggi No. 11 tahun 2014 tentang perubahan Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok sangat penting karena merupakan salah satu indikator KLA yang berkontribusi kuat terhadap percepatan Bukittinggi menuju Kota Layak Anak. (LindaFang)






















    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Camat MKS Syukri Naldi Ungkap Pekerjaan...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna, Pemko Bukittinggi bersama...

    Berita terkait